Sejarah Singkat
Kecamatan Sigi Biromaru
Kecamatan Sigi Biromaru merupakan
salah satu wilayah Kecamatan yang
berada dalam wilayah Kabupaten Sigi dengan membawahi 17 desa dan 1 UPT Trans.
Berdasarkan catatan Sejarah
Sulawesi Tengah, bahwa sebelumnya Sigi
merupakan salah satu daerah kerajaan yang dikenal dengan nama “Kerajaan Sigi" yang pusat pemerintahannya
berkedudukan di Bora, oleh sebab itu penggunaan
kata Sigi dan kata Biromaru dalam sejarah pemerintahan di wilayah ini tidak dapat dipisahkan walaupun antara
Sigi dan Biromaru masing-masing juga
memiliki riwayat atau sejarahnya sendiri-sendiri.
"Sigi" berasal dari
kata "Masigi", karena konon riwayatnya dimana pada zaman dahulu di wilayah sebelah timur Desa Bora yang menjadi
pusat pemukiman penduduk waktu itu,
tepatnya di daerah yang sekarang disebut Desa Sigimpu tiba-tiba ditemukan sebuah masjid dengan lima orang pegawai syarahnya yang dilengkapi dengan sebuah
beduk dan sebuah khotbah yang ditulis
di kulit kayu yang oleh masyarakat Sigi disebut Ivo.
Dari kejadian itu, maka
orang-orang yang melihat masjid itu dari dekat
menyebut "Masigimpu" sedangkan mereka yang melihat dari kejauhan di atas bukit menyebutnya
"Masigira", maka mulai saat itulah wilayah yang belum bernama ini oleh masyarakat lazim disebut
wilayah "Sigimpu" dengan masyarakatnya
dijuluki sebagai "Tosigimpu", sedangkan wilayah yang jauh dari tempat masjid itu oleh masyarakat disebut
wilayah "Sigira" dengan masyarakatnya
disebut "Tosigira". Demikian julukan nama untuk wilayah ini, hingga
sampai terbentuknya “Kerajaan Sigi” yang menguasai dua wilayah tersebut.
Sedangkan Biromaru menurut
sejarahnya berasal dari kata "Biro" yaitu alang-alang yang sejenis tebu, dan kata "Maru" yang artinya
tua atau lapuk. Karena konon sebelum
wilayah ini dihuni oleh manusia, wilayah ini masih merupakan suatu hamparan tanah yang luas ditumbuhi tanaman-tanaman
"Biro" yakni tanaman
alang-alang yang sejenis tebu. Sehingga ketika dating sekelompok orang-orang yang berasal dari daerah pegunungan Lando
sekarang disebut Raranggonau untuk
berburu"Moasu" babi di wilayah ini, karena melihat kondisi alamnya yang dianggap oleh mereka
cukup baik untuk daerah pemukiman dan
untuk bercocok tanam, maka sekelompok orang-orang yang datang "Moasu" itu akhirnya bertekad untuk tidak mau lagi
kembali ke daerah asalnya di wilayah
pegunungan, tetapi bertekad untuk membuka wilayah ini sebagai wilayah pemukiman bagi seluruh keluarga mereka.
Dengan tekad tersebut, maka mulai
saat itu wilayah ini menjadi suatu wilayah
pemukiman yang baru dan belum bernama. Namun setelah sekian lama mereka menghuni wilayah ini, maka pada
suatu ketika dimana saat mereka yang menjadi
penghuni wilayah ini sedang bekerja untuk memaras alang-alang yang berupa tebu itu untuk dijadikan
persawahan, tiba-tiba salah seorang dari mereka yang bekerja itu menemukan seekor belut dipucuk daun alang-alang
seperti tebu itu atau dalam bahasa
kaili disebut "Biro" yang sudah tua atau lapuk yang juga
disebut dalam bahasa kaili
"Namaru". Dengan kejadian itu maka mulai saat itu
orang-orang yang tinggal
diwilayah ini mulai menyebut daerah pemukiman
mereka dengan nama
"Biro-maru" sedangkan belut yang didapat di daun
"BiroNamaru" tadi dianggap sebagai mustika kampung dalam bahasa kaili
disebut "Tinuvu-Nungata",
dan belut yang dianggap sebagai "Tinuvu-Nungata" ini hingga sekarang masih tetap disimpan oleh
keturunan orang yang menemukan pada
waktu itu.
Setelah wilayah ini mulai bernama
"Biro-maru" maka mulai saat itu pula
wilayah ini dikenal sebagai suatu wilayah kerajaan lokal dengan membentuk sistim kepemimpinan yang
dipimpin oleh seorang Madika dan dibantu
oleh seorang Baligau, seorang Pabicara dan seorang Tadulako. Hubungan kerajaan lokal Biromaru dengan
kerajaan besar Sigi saat itu belum terjalin,
namun setelah adanya perkawinan para anggota keluarga Raja-raja, barulah antara kedua daerah ini memiliki
hubungan persaudaraan yang sangat kuat
dan bahkan mengikat persaudaraan dengan satu semboyan "Ane Tori Sigi Masusa, Tori Biromaru Mageroka Rara"
artinya "Jika orang-orang Sigi sedang mengalami
kesusahan, maka orang-orang Biromarulah yang akan merasakan kesusahan itu" demikian semboyan itu
berlaku secara timbal balik antara Sigi dan
Biromaru.
Kemudian setelah diproklamasikan
Kemerdekaan Republik Indonesia maka
terjadilah perubahan-perubahan secara fundamental dalam mencapai tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
dan selanjutnya dinyatakan didalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 18: Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut maka
pada tanggal 21 Nopember 1964 ditetapkanlah
wilayah Distrik Sigi Biromaru menjadi wilayah Kecamatan Sigi Biromaru dengan susunan 41 desa. Pada
tahun 1997 Kecamatan Sigi Biromaru dimekarkan
menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Palolo, kemudian dimekarkan lagi menjadi 3 kecamatan
yaitu Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan
Tanambulava.














BERANDAKU
0 comment:
Posting Komentar